IQNA:
MESIR (IQNA) - Sejak Desember 2016, sekitar satu tahun setelah pendirian "Komite Fikih Islam Al-Azhar" dengan tujuan mengatur pengeluaran fatwa sehari-hari, para ahli di bidang ini percaya bahwa tidak adanya pembaharuan dan ketidakselarasan sebagian pandangan komite ini dengan tuntutan sehari-hari termasuk kelemahan mendasarnya.
Berita ID: 3471995 Tanggal penerbitan : 2018/03/08